Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 115 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan produksi sandang dengan kebutuhan nasional, terutama dalam konteks pembangunan proyek tekstil. Setelah penelitian mendalam, ditemukan bahwa proyek pemintalan lebih dibutuhkan dibandingkan proyek pertenunan. Saat ini, jumlah alat tenun, baik mesin maupun bukan mesin, sudah mencukupi untuk memenuhi target produksi sandang yang ditetapkan oleh MPRS. Namun, karena keterbatasan persediaan benang tenun, beberapa alat tenun tidak beroperasi. Selain itu, alat tenun sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Keputusan ini juga menyesuaikan lokasi proyek pemintalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penyebaran proyek industri, dengan mempertimbangkan pembangunan nasional dan kebutuhan daerah.