Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian kredit dari Republik Rakyat Tiongkok (R.R.T.) sebesar US$ 30 juta, yang terdiri dari US$ 20 juta untuk projek-projek industri tekstil dan US$ 10 juta untuk keperluan lain yang akan ditentukan kemudian. Keputusan ini menekankan pentingnya produksi sandang sebagai prioritas utama sesuai dengan program Kabinet Kerja dan pola pembangunan semesta berencana. Menteri Perindustrian Rakjat, Dr. R. Soeharto, ditunjuk untuk menandatangani persetujuan kredit dan mengurus pelaksanaan projek-projek tekstil dengan bantuan Bank Pembangunan Indonesia. Pelaksanaan projek ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah termasuk Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia.