Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 11/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten.
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk batasan usia, pendidikan, dan domisili.
  4. Prosedur pendaftaran calon, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan calon.
  5. Pengaturan kampanye, termasuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan larangan kampanye.
  6. Pengaturan mengenai dana kampanye, termasuk sumber dana dan batasan sumbangan.
  7. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
  8. Ketentuan mengenai masa jabatan, tugas, dan pemberhentian Kepala Desa.
  9. Pengawasan pemilihan oleh Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
  10. Pembiayaan pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Murung Raya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa atau Perangkat Desa, PNS, anggota BPD, dan tenaga honorer/kontrak/pegawai pemerintah tidak tetap.

1. Panitia pemilihan kepala desa yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui sampai dengan selesainya pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

(-)