di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura Yang Baik
Juga dikenal sebagai: Permentan 22/2021 · Permentan No. 22 Tahun 2021 · Permentan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang Baik bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur praktik hortikultura yang baik, meliputi budi daya, panen, dan pascapanen dengan memperhatikan sumber daya manusia, kelestarian lingkungan, dan konservasi sumber daya alam hayati. Pelaku usaha hortikultura diwajibkan melakukan perencanaan, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan untuk memastikan mutu produk. Pengelolaan lahan, benih, tanah, pupuk, air, dan pestisida harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meminimalisasi risiko kontaminasi dan kerusakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang registrasi dan sertifikasi lahan usaha dan produk hortikultura untuk memastikan penerapan praktik hortikultura yang baik.