Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 26/2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanBolaang Uki

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Retribusi: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. Retribusi IMB: Mengatur tentang izin mendirikan, merombak, dan menghapus bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai kewajiban memiliki izin, tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, pengecualian, larangan, dan kewajiban pemegang IMB. 3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta cara perhitungan retribusi. 4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang izin usaha perikanan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, kewajiban memiliki izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur besarnya retribusi. 5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Diatur pula mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, kewajiban memiliki izin, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

1. Seluruh ketentuan mengenai Retribusi Perizinan tertentu yang mencakup Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Trayek ini tidak berlaku surut.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.