Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 3/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanBolaang Uki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi daerah yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai masa berlaku izin untuk beberapa jenis perizinan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku selama bangunan tersebut berdiri selama tidak dilakukan perubahan dan/atau penambahan. Izin usaha perikanan dibidang pembudidayaan ikan diberikan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali habis masa berlakunya. Izin Trayek diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali habis masa berlakunya. Kartu Pengawasan diberikan untuk masa berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali habis masa berlaku. Izin Insidentil diberikan untuk masa berlaku 1 (satu) kali perjalanan pergi pulang.

(-)

(-)