Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum yang berkualitas dan sesuai standar di Kabupaten Konawe Selatan. Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. PDAM Tirta Aopa memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum, serta pelayanan jasa teknis dan administratif. PDAM memiliki tanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum yang terpadu, melaksanakan rencana pengadaan, serta memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar. PDAM juga berhak memperoleh lahan, menerima pembayaran jasa pelayanan, dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum dan menjamin keberlanjutan sistem tersebut. Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta berkewajiban membayar tagihan dan menjaga sarana air minum. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati atas usulan Direktur dan Dewan Pengawas dengan persetujuan DPRD, berdasarkan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, dan pemulihan biaya. Modal PDAM terdiri dari kekayaan PDAM, penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, bantuan permodalan, pinjaman, dan laba bersih. Struktur organisasi PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Direktur memiliki tugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.