Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 18/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2013Tanggal Penetapan:2 Mei 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku02 Mei 2013
Tanggal Penetapan02 Mei 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum yang berkualitas dan sesuai standar di Kabupaten Konawe Selatan. Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. PDAM Tirta Aopa memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum, serta pelayanan jasa teknis dan administratif. PDAM memiliki tanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum yang terpadu, melaksanakan rencana pengadaan, serta memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar. PDAM juga berhak memperoleh lahan, menerima pembayaran jasa pelayanan, dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum dan menjamin keberlanjutan sistem tersebut. Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta berkewajiban membayar tagihan dan menjaga sarana air minum. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati atas usulan Direktur dan Dewan Pengawas dengan persetujuan DPRD, berdasarkan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, dan pemulihan biaya. Modal PDAM terdiri dari kekayaan PDAM, penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, bantuan permodalan, pinjaman, dan laba bersih. Struktur organisasi PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Direktur memiliki tugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

(-)

(-)