di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.05/2019 · PMK No. 58/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara termasuk yang ditempatkan di luar negeri, serta kepada penerima pensiun dan tunjangan. Besaran THR adalah sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya, dan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan khusus lainnya. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya dan dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait.