Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.05/2019 · PMK No. 58/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara termasuk yang ditempatkan di luar negeri, serta kepada penerima pensiun dan tunjangan. Besaran THR adalah sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya, dan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan khusus lainnya. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya dan dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait.

(-)

(-)