Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 6/2020 · Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaRencana Strategis Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 199 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1441)

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk periode 2020-2024. Renstra ini bertujuan untuk melaksanakan program pembangunan jangka menengah nasional dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengendalian penduduk. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian kebijakan anggaran yang berorientasi pada program dan kegiatan prioritas. Renstra BKKBN juga memuat mandat, tugas, dan fungsi, serta strategi dan program yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun. Dokumen ini menjadi panduan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan di lingkungan BKKBN.

(-)

(-)