Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 199 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 199 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015 - 2019

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 199/2016 · Perka BKKBN No. 199 Tahun 2016 · Perka BKKBN Nomor 199 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:15 September 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaRencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015 - 2019
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 212/PER/B1/2015 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Renstra BKKBN) Tahun 2015-2019. Renstra BKKBN ini merupakan dokumen yang memuat mandat, tugas, fungsi, dan kewenangan BKKBN, serta peran, kondisi, tantangan, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang dilengkapi dengan sasaran strategis, indikator output, indikator outcome, target capaian, pendanaan, dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Renstra BKKBN digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan dan integrasi antara kegiatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dengan program dan kegiatan pemangku kepentingan dan mitra kerja. Renstra BKKBN disusun sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan BKKBN dalam penyusunan program pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga di tingkat nasional, penyusunan Rencana Strategis Daerah, dan penyusunan Rencana Belanja Program Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA). Renstra BKKBN disusun untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pada umumnya dan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada khususnya.

(-)

(-)