Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Renstra BKKBN) Tahun 2015-2019. Renstra BKKBN ini merupakan dokumen yang memuat mandat, tugas, fungsi, dan kewenangan BKKBN, serta peran, kondisi, tantangan, kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang dilengkapi dengan sasaran strategis, indikator output, indikator outcome, target capaian, pendanaan, dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Renstra BKKBN digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan dan integrasi antara kegiatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dengan program dan kegiatan pemangku kepentingan dan mitra kerja. Renstra BKKBN disusun sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan BKKBN dalam penyusunan program pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga di tingkat nasional, penyusunan Rencana Strategis Daerah, dan penyusunan Rencana Belanja Program Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA). Renstra BKKBN disusun untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pada umumnya dan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada khususnya.