Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 6/2026 · Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 · Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2026Tanggal Penetapan:8 Januari 2026
PendidikanPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaBudaya Sekolah Aman dan Nyaman
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku09 Januari 2026
Tanggal Penetapan08 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang meliputi pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi murid dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.

Ketentuan substansial mencakup penguatan tata kelola melalui deteksi dini dan penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar. Edukasi Warga Sekolah dilakukan melalui penguatan kapasitas dan pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran (intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler). Peran Warga Sekolah diperkuat melalui pembagian peran, manajemen kelas, keteladanan, dan penerapan budaya positif.

Peraturan ini juga mengatur respons dan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang meliputi pelanggaran terhadap tata tertib/kode etik (ditangani melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif) dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan). Kementerian dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, dengan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat daerah. Peran pemangku kepentingan (Orang Tua/Wali, Komite Sekolah, Masyarakat, dan Media) juga diatur dalam peraturan ini.

1. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan berakhir masa tugasnya. 2. Dalam hal masih terdapat proses penanganan laporan dugaan kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap melanjutkan proses penanganan laporan dugaan kekerasan sampai dengan Pokja dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)