Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2009 · PERPRES No. 29 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2009
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan air minum dengan memberikan jaminan dan subsidi bunga kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar dapat memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional. Pemerintah Pusat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM sebesar 70%, sementara bank menanggung 30%. Subsidi bunga diberikan untuk selisih bunga di atas BI rate hingga 5%. PDAM harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kinerja sehat dan tarif yang menutupi biaya penuh. Jaminan dan subsidi ini diatur melalui perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PDAM.

(-)

(-)