Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2019 · PERPRES No. 46 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:4 Juli 2019
Kebijakan Umum PemerintahPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan04 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan air minum bagi masyarakat dengan memberikan akses pembiayaan kepada PDAM melalui kredit investasi dari perbankan nasional. Pemerintah Pusat memberikan jaminan dan subsidi bunga untuk mendorong perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM.

Ketentuan Substansial

Pemerintah Pusat memberikan jaminan sebesar 70% dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo. Subsidi bunga diberikan untuk meringankan beban bunga kredit investasi PDAM. PDAM harus menunjukkan kinerja sehat dan menetapkan tarif yang sesuai dengan peraturan. Pemerintah Daerah diharuskan mendukung PDAM dalam memenuhi kewajiban keuangan dan manajemen.

1. Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Jaminan dan subsidi bunga yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Tingkat Bunga Kredit Investasi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti ketentuan baru.

(-)