Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 18/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:20 Oktober 2017
Jaminan Fidusia & PembiayaanKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan20 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan dari BP2BT adalah untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap pembiayaan perumahan melalui bantuan uang muka atau biaya pembangunan rumah swadaya dengan skema tabungan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Program ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap pembiayaan perumahan.
  • Bantuan diberikan untuk meringankan beban MBR dalam memiliki rumah.

Ketentuan Substansial:

  • Skema BP2BT: Terdiri dari tabungan pemohon, Dana BP2BT, dan kredit/pembiayaan bank pelaksana.
  • Persyaratan: Meliputi kelompok sasaran (MBR dengan batasan penghasilan), harga dan luas rumah, serta pemanfaatan rumah untuk hunian.
  • Penyaluran Dana BP2BT: Melalui bank pelaksana yang memenuhi persyaratan, dengan proses verifikasi dan pengujian oleh Satker BP2BT.
  • Pencairan Dana BP2BT: Berdasarkan perjanjian kredit/pembiayaan, dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening Satker BP2BT ke rekening penerima manfaat atau pelaku pembangunan.
  • Pengendalian dan Pengawasan: Dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan koreksi untuk memastikan tujuan penyaluran tercapai.
  • Pengembalian Bantuan: Jika penerima manfaat tidak memenuhi persyaratan pemanfaatan atau ditemukan pelanggaran.
  • Pelaporan: Bank pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satker BP2BT.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan bagi bank pelaksana, tata cara pemilihan bank pelaksana, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan BP2BT.

(-)

(-)