Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 12/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:16 Mei 2018
Jaminan Fidusia & PembiayaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan16 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1458)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Perubahan tersebut meliputi definisi Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Perbendaharaan Satker, persyaratan pembangunan Rumah Swadaya, persyaratan Bank Pelaksana BP2BT, proses pengajuan dan verifikasi permohonan kredit atau pembiayaan, pemeriksaan dan pengujian permohonan Dana BP2BT oleh Satker, penerbitan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT, penyampaian pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT kepada Penerima Manfaat, penyampaian surat permintaan pencairan Dana BP2BT, pemeriksaan kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT oleh Satker, penerbitan surat perintah membayar (SPM) oleh pejabat perbendaharaan Satker, pemindahbukuan Dana BP2BT oleh Bank Pelaksana, pemindahbukuan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan, dukungan Bank Pelaksana dalam pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik, tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan, pengembalian Dana BP2BT, penyusunan dan penyampaian laporan oleh Bank Pelaksana, dan penyiapan pedoman sebagai petunjuk teknis oleh Satker. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap format surat dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan BP2BT.

(-)

(-)