Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 34/1953 · UU No. 34 Tahun 1953 · UU Nomor 34 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:18 Desember 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan18 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Peralihan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 15).

Undang-undang ini menetapkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 sebagai undang-undang permanen, yang mengatur penilaian bagian pendapatan dan kekayaan dalam mata uang asing untuk pemungutan berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan, dan Pajak Kekayaan. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan aturan penilaian dalam satuan-hitung uang Indonesia. Perubahan signifikan dilakukan pada Ordonansi Pajak Peralihan 1944, termasuk penambahan ayat baru yang mengatur pajak bagi mereka yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dengan tarif minimum 3% dari pendapatan. Selain itu, pengurangan pajak diberikan untuk tanggungan keluarga hingga sepuluh orang, dengan ketentuan pajak minimum tetap berlaku.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga 1 Januari 1951.

(-)