Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Dan/Atau Jabatan Administrasi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 16/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 16/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Dan/Atau Jabatan Administrasi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui seleksi terbuka di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi dan memberi kesempatan kepada para Pegawai ASN untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian, dengan tujuan memperoleh pejabat yang kompeten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Pegawai ASN yang dapat mengikuti seleksi terbuka, yang meliputi persyaratan usia, pangkat, pendidikan, penilaian prestasi kerja, serta persyaratan lainnya seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan sehat jasmani dan rohani. Peraturan ini juga mengatur tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, serta tata cara pelaksanaan seleksi, termasuk pengumuman lowongan jabatan, pengumpulan berkas administrasi, dan penilaian kompetensi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Seleksi yang bertugas mempersiapkan mekanisme pelaksanaan seleksi, mengumumkan informasi lowongan, melaksanakan proses seleksi, melaksanakan penilaian, mengumumkan hasil seleksi, dan mengajukan calon pejabat yang lulus seleksi kepada pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur pelaporan pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui seleksi terbuka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

1. Pelaksanaan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas dilakukan secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)