Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengisian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Dan/Atau Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengisian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Dan/Atau Jabatan Administrasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 799).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengisian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menduduki JPT dan/atau Jabatan Administrasi. Tujuannya adalah untuk memperoleh pejabat yang kompeten melalui pengembangan karier dan kompetensi.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Jabatan: Menetapkan persyaratan untuk pengangkatan dalam JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana, termasuk kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, pengalaman jabatan, rekam jejak, usia, dan rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB).
  2. Tahapan Pengisian Jabatan: Mengatur tahapan pengisian jabatan, meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta penetapan dan pengangkatan.
  3. Panitia Seleksi: Menentukan pembentukan panitia seleksi untuk setiap tingkatan jabatan, termasuk unsur-unsur yang terlibat dan tugas-tugasnya.
  4. Proses Seleksi: Menjelaskan tata cara seleksi terbuka, termasuk seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, seleksi kompetensi, wawancara akhir, serta tes kesehatan dan kejiwaan.
  5. Pengisian Jabatan dengan Manajemen Talenta: Memungkinkan pengisian JPT Madya dan JPT Pratama tanpa seleksi terbuka berdasarkan hasil evaluasi Sistem Merit dan rekomendasi Komisi ASN, dengan mengacu pada rencana suksesi dari manajemen talenta.
  6. Penataan Organisasi: Mengatur pengisian jabatan akibat penataan organisasi melalui uji kompetensi atau seleksi terbuka.
  7. Rotasi/Mutasi: Memungkinkan pengisian jabatan melalui rotasi/mutasi dengan uji kompetensi dan persyaratan tertentu.

(-)

(-)