Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 3/2022 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanPadang Aro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan agar terwujud masyarakat yang bahagia dan sejahtera. Hal ini dilakukan melalui penataan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasionalitas, proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas daerah berdasarkan perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Peraturan ini membentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Tipe B.
  2. Sekretariat DPRD Tipe C.
  3. Inspektorat Daerah Tipe B.
  4. Dinas Daerah, terdiri dari 15 dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan, Pertanian, Perindustrian, Sosial, Pariwisata, Kesehatan, Penanaman Modal, Satpol PP dan Damkar, Komunikasi dan Informatika, Pengendalian Penduduk, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perumahan dan Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan, Pekerjaan Umum dan Pertanahan, serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  5. Badan Daerah, terdiri dari 3 badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian.
  6. Kecamatan, terdiri dari 7 kecamatan dengan Tipe A.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)