Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Solok Selatan dengan memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian), dan Kecamatan (terdiri dari berbagai tipe A).
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.