Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 15/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanPadang Aro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Solok Selatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok Selatan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Solok Selatan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Solok Selatan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Solok Selatan dengan memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian), dan Kecamatan (terdiri dari berbagai tipe A). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. UPT Dinas, UPT Badan, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru dan UPT sebagaimana dimaksud melekat pada masing-masing Dinas, Badan yang menangani Urusan UPT tersebut. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan umum, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 7. Penyesuaian pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017

(-)