di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2016 · PERPRES No. 71 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Metro. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro menjadi institut yang lebih besar dan terstruktur.
Ketentuan Substansial
Institut Agama Islam Negeri Metro didirikan sebagai bagian dari Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan ke institut baru ini. Hal-hal yang timbul dari pelaksanaan peraturan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.