Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 71 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2016 · PERPRES No. 71 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Islam Negeri Metro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Metro. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro menjadi institut yang lebih besar dan terstruktur.

Ketentuan Substansial

Institut Agama Islam Negeri Metro didirikan sebagai bagian dari Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan ke institut baru ini. Hal-hal yang timbul dari pelaksanaan peraturan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Metro. 2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)