Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2025 · PERPRES No. 57 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro. Universitas ini berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Tujuan utama pendirian universitas ini adalah untuk menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan program pendidikan tinggi ilmu lain yang mendukung. Pembinaan teknis untuk program ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri terkait urusan agama, sementara pembinaan untuk program ilmu lain dilakukan oleh menteri terkait pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Metro dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)