Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2018 · Permendagri No. 3 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2018Tanggal Penetapan:11 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenerbitan Surat Keterangan Penelitian
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 Januari 2018
Tanggal Penetapan11 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk mengatur penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) sebagai upaya tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul dari penelitian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. SKP wajib dimiliki oleh peneliti yang melakukan penelitian di lingkup nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, kecuali untuk penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan di dalam negeri atau yang didanai oleh APBN/APBD. Proses penerbitan SKP melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan penandatanganan oleh pejabat berwenang. SKP berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban peneliti untuk melaporkan hasil penelitian kepada pihak berwenang sesuai dengan lingkup penelitian.

(-)

(-)