Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 30/2025 · PMK No. 30 Tahun 2025 · PMK Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 561).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDP, khususnya tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi CPO yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya. Pembayaran tarif pungutan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran, mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan tarif pungutan yang dilakukan setiap bulan oleh berbagai kementerian terkait dan BLU BPDP. Selain tarif pungutan, BLU BPDP dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap layanan jasa di bidang perkebunan dan pemanfaatan aset dengan pihak lain.

1. Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama. 2. Pengenaan Tarif Pungutan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui dan dicatat sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

(-)