Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 62/2024 · PMK No. 62 Tahun 2024 · PMK Nomor 62 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2024Tanggal Penetapan:11 September 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 September 2024
Tanggal Penetapan11 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDPKS, khususnya tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi CPO yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Tarif pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO, dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Pembayaran tarif pungutan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran, mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dievaluasi setiap bulan oleh kementerian terkait dan BLU BPDPKS. Komite Pengarah BLU BPDPKS dapat melakukan reviu terhadap tarif pungutan dalam jangka waktu 6 bulan atau sewaktu-waktu. BLU BPDPKS juga dapat memberikan jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama, serta melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.

(-)