Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga integritas jajaran Pengawas Pemilu dan mewujudkan tertib administrasi dalam memberikan keterangan perselisihan hasil secara efektif dan terintegrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme dan prosedur yang tepat dalam pemberian keterangan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan wewenang Pengawas Pemilu sebagai pemberi keterangan dalam Permohonan yang sedang diperiksa di Mahkamah Konstitusi. Keterangan ini berupa keterangan resmi lembaga Pengawas Pemilu secara tertulis, namun juga dapat diberikan secara lisan.
- Bawaslu berwenang memberikan keterangan dalam persidangan PHPU, sementara Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan sesuai yurisdiksinya berdasarkan surat tugas dari Ketua Bawaslu.
- Kriteria yang harus dipenuhi oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan, seperti integritas, netralitas, profesionalitas, soliditas, tidak memiliki konflik kepentingan, kemampuan berkomunikasi, dan kinerja yang baik.
- Tata cara pemberian keterangan, termasuk kewajiban Pengawas Pemilu untuk mendapatkan informasi mengenai pemberian keterangan persidangan PHPU dan PHP, menghimpun dan mengolah data hasil pengawasan, menyusun keterangan tertulis, dan melakukan konsultasi.
- Pengawas Pemilu wajib mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu, membawa surat tugas, dan mematuhi tata tertib persidangan di Mahkamah Konstitusi.
- Format standar keterangan tertulis yang harus dibuat oleh Pengawas Pemilu, termasuk kepala surat, pembukaan, keterangan Pengawas Pemilu yang berkaitan dengan pokok permohonan, keterangan tambahan di luar pokok permohonan, dan penutup.
- Larangan bagi Pengawas Pemilu, seperti menerima uang atau materi dari pihak terkait, memberikan janji yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, menyampaikan keterangan lisan yang mengakibatkan konflik kepentingan, memberikan keterangan tanpa surat tugas, dan menjadi saksi bagi pihak terkait.