di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2023 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, perubahan judul BAB II menjadi "KETERANGAN BAWASLU", perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11. Selain itu, Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 dihapus.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Keterangan tersebut diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat disertai dengan keterangan tambahan dan keterangan lisan berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi. Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok permohonan, seperti salinan berita acara, sertifikat hasil pemungutan suara, laporan hasil pengawasan, dan dokumen lainnya.