Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2023 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 871)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, perubahan judul BAB II menjadi "KETERANGAN BAWASLU", perubahan pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11. Selain itu, Pasal 16 dan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 dihapus.

Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Keterangan tersebut diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat disertai dengan keterangan tambahan dan keterangan lisan berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi. Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok permohonan, seperti salinan berita acara, sertifikat hasil pemungutan suara, laporan hasil pengawasan, dan dokumen lainnya.

(-)

(-)