Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Palu yang memerlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu yang meliputi Kota Administratif Palu dan sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli. Selain itu, undang-undang ini menetapkan pembentukan perangkat pemerintahan daerah seperti Walikotamadya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dinas-dinas daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dasar, dan pekerjaan umum. Penambahan atau pengurangan urusan akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.