Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu

Juga dikenal sebagai: PP 18/1978 · PP No. 18 Tahun 1978 · PP Nomor 18 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1978Tanggal Penetapan:1 Juli 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Palu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1978
Tanggal Penetapan01 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem 1/86/706 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Donggala. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Palu yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Palu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Palu bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan budaya. Wilayah Kota Administratif Palu meliputi beberapa kampung di Kecamatan Kota Palu, Tawaeli, dan Biromaru, yang kemudian dibagi menjadi Kecamatan Palu Barat dan Palu Timur. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Palu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

(-)