Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 20/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 26 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, kegiatan usaha, modal dasar, komposisi saham, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, likuidasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian PT Jasa Sarana. Modal dasar PT Jasa Sarana ditingkatkan dari Rp. 310.000.000.000,- menjadi Rp. 1.000.000.000.000,-. Pemerintah Daerah memiliki 70% saham, dan pemegang saham lainnya memiliki 30%. Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Gubernur setiap triwulan, semester, dan tahunan. Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT Jasa Sarana dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)