Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian Pt Jasa Sarana Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2017 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2017Tanggal Penetapan:25 April 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian Pt Jasa Sarana Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 April 2017
Tanggal Penetapan25 April 2017
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 26 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 155).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha PT Jasa Sarana melalui investasi di bidang infrastruktur, yang membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar.

Perubahan-perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, BUMD, dan PT Jasa Sarana untuk memperjelas pengertian dalam konteks peraturan ini.
  2. Penegasan bahwa PT Jasa Sarana berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah.
  3. Perluasan kegiatan usaha PT Jasa Sarana di bidang infrastruktur, termasuk transportasi, energi, telekomunikasi, pengembangan kawasan, jasa konstruksi, properti, dan penyediaan prasarana infrastruktur kawasan.
  4. Pemberian fleksibilitas kepada PT Jasa Sarana untuk membentuk konsorsium, perusahaan patungan (joint venture company), atau anak perusahaan dengan berbagai pihak untuk menjalankan kegiatan usaha.
  5. Peningkatan modal dasar PT Jasa Sarana menjadi Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
  6. Perubahan komposisi saham, dengan Pemerintah Daerah memiliki paling sedikit 51% saham.
  7. Penegasan bahwa penyertaan modal Daerah pada PT Jasa Sarana merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
  8. Penambahan ketentuan mengenai sumber permodalan PT Jasa Sarana, yang dapat berasal dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

(-)

(-)