di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian Pt Jasa Sarana Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2017 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha PT Jasa Sarana melalui investasi di bidang infrastruktur, yang membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar.
Perubahan-perubahan tersebut meliputi: