Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 30/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara profesional untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Perencanaan dan penganggaran kebutuhan barang milik daerah.
  2. Pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  3. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
  4. Penggunaan barang milik daerah untuk tugas pokok dan fungsi SKPD.
  5. Penatausahaan barang milik daerah, termasuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  8. Penilaian barang milik daerah.
  9. Penghapusan barang milik daerah.
  10. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  12. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
  13. Tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD selaku pembantu pengelola dan pengguna, serta pejabat lain yang ditunjuk. Pengguna barang memiliki kewajiban untuk mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya.

  1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
  2. Pengelolaan barang milik daerah yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan/dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.
  3. Semua ketentuan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan ketentuan yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.