Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 13/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2017Tanggal Penetapan:7 September 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku07 September 2017
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanBantul

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pegelolaan Barang Milik Daerah, serta untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  • Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala OPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan BMD.
  • Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD.
  • Pengadaan BMD: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  • Penggunaan BMD: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD.
  • Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  • Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum BMD serta pemeliharaan BMD untuk menjaga kondisi dan memperbaiki BMD.
  • Penilaian BMD: Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
  • Pemindahtanganan BMD: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Pemusnahan BMD: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  • Penghapusan BMD: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
  • Penatausahaan BMD: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  • Pengawasan dan Pengendalian BMD: Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: Usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan Laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan asset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas BMD yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; perbaikan BMD belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa. 4. Dalam hal mitra KSPI terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas pembagian keuntungan KSPI, mitra KSPI atas BMD wajib membayar denda sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian. 5. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: belum melakukan perbaikan BMD yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas BMD; belum melakukan penggantian BMD yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI; atau belum menyerahkan BMD yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 6. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.