Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan. Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, serta ketentraman dan ketertiban umum. Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe A. Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang dapat dibentuk dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan Gubernur. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2017. 3. Aset dan dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya.

(-)