Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2024 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2024Tanggal Penetapan:14 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku14 Juni 2024
Tanggal Penetapan14 Juni 2024
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi Aparatur Pemerintah Daerah melalui penyesuaian kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah mewujudkan kelembagaan yang tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja, serta terlaksananya integrasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan dan tipologi Perangkat Daerah diatur secara rinci, termasuk tipe masing-masing Dinas dan Badan, serta klasifikasi Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan, serta keberadaan staf ahli yang membantu Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian di Perangkat Daerah, di mana pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Penyelesaian peralihan aset dan dokumen perangkat daerah menjadi tanggung jawab pegawai dan pejabat perangkat daerah yang lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Aset dan dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari kegiatan, tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pengisian Jabatan pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Pejabat yang ada pada UPTD dan UPTB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. UPTD dan UPTB yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas serta fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)