Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2014 · PERPRES No. 109 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di kementerian tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan perhitungan berdasarkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan persetujuan Menteri PAN-RB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.

(-)

(-)