Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo

Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2012 · Permenhan No. 31 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:17 September 2012
Kerja Sama Luar NegeriKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaDukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan misi pemeliharaan perdamaian di Republik Demokratik Kongo dengan mengirimkan Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda. Latar belakang kebijakan ini adalah permintaan dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam misi tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya untuk Satuan Tugas Helikopter MI-17. Pembentukan dan pengiriman satuan tugas ini dilakukan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan koordinasi bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri. Biaya yang diperlukan untuk misi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mekanisme penggantian biaya diatur secara rinci, termasuk penyaluran dana dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ke Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)