di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2013 · Permenhan No. 11 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia, khususnya melalui penugasan Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda di Darfur, Sudan, sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya untuk Satgas Heli MI-17. Pembentukan Satgas dilakukan oleh Panglima TNI melalui seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas. Biaya dibebankan pada APBN dan PBB, dengan mekanisme reimbursement. Satgas bertugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Koordinasi dilakukan antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri.