Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2013 · Permenhan No. 11 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaDukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 937)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia, khususnya melalui penugasan Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda di Darfur, Sudan, sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya untuk Satgas Heli MI-17. Pembentukan Satgas dilakukan oleh Panglima TNI melalui seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas. Biaya dibebankan pada APBN dan PBB, dengan mekanisme reimbursement. Satgas bertugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Koordinasi dilakukan antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)