di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2011 · PERPRES No. 61 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini disusun karena posisi geografis Indonesia yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, sehingga diperlukan upaya mitigasi. Tujuan utama adalah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020, sesuai komitmen dalam pertemuan G-20 dan kesepakatan internasional lainnya.
Ketentuan Substansial
RAN-GRK terdiri dari kegiatan inti dan pendukung yang mencakup bidang pertanian, kehutanan, energi, industri, dan pengelolaan limbah. RAN-GRK menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi. Pelaksanaan RAN-GRK dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan penyusunan RAD-GRK di tingkat provinsi harus diselesaikan dalam 12 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.