Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2023 · Permensos No. 8 Tahun 2023 · Permensos Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Penegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 186).

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah, baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri. Penanganan dilakukan melalui pendekatan pekerjaan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial diberikan melalui asistensi, jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, pemberdayaan sosial melalui peningkatan ekonomi, dan perlindungan sosial melalui layanan dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan dasar. Menteri Sosial dapat melakukan pemulangan korban ke daerah asal, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Proses penanganan meliputi fasilitasi akses, pendekatan awal, asesmen komprehensif, perencanaan layanan, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pascalayanan dan terminasi. Reintegrasi sosial bertujuan menyatukan kembali korban ke dalam keluarga dan masyarakat, menghindari stigma, memberikan rasa aman, dan memastikan akses terhadap sistem sumber untuk pemenuhan kebutuhan. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memiliki kewenangan masing-masing dalam penanganan dan pemulangan korban, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pembiayaan penanganan dibebankan pada APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)