Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah, baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri. Penanganan dilakukan melalui pendekatan pekerjaan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial diberikan melalui asistensi, jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, pemberdayaan sosial melalui peningkatan ekonomi, dan perlindungan sosial melalui layanan dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan dasar. Menteri Sosial dapat melakukan pemulangan korban ke daerah asal, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Proses penanganan meliputi fasilitasi akses, pendekatan awal, asesmen komprehensif, perencanaan layanan, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pascalayanan dan terminasi. Reintegrasi sosial bertujuan menyatukan kembali korban ke dalam keluarga dan masyarakat, menghindari stigma, memberikan rasa aman, dan memastikan akses terhadap sistem sumber untuk pemenuhan kebutuhan. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memiliki kewenangan masing-masing dalam penanganan dan pemulangan korban, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pembiayaan penanganan dibebankan pada APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.