Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) dari Malaysia ke daerah asal mereka di Indonesia. Tujuan dari pemulangan ini adalah untuk mengembalikan WNI-M KPO ke daerah asal dan mempersatukan mereka kembali dengan keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial. Sasaran pemulangan meliputi WNI-M KPO yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dan WNI-M KPO bermasalah yang ditampung di shelter milik Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Proses pemulangan mencakup tahapan pendataan dan verifikasi, pemberian bantuan (berupa bantuan sosial, biaya hidup, dan transpor), dan pelaksanaan pemulangan itu sendiri. Pemulangan dapat dilakukan secara mandiri, dijemput keluarga, atau difasilitasi oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah. Peran Satuan Tugas (Satgas) dan Pendamping WNI-M KPO sangat penting dalam proses ini, dengan tugas meliputi pendataan, asesmen, pengamanan, dan pemberangkatan WNI-M KPO. Koordinasi antara Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pemulangan. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, atau sumber pendanaan lain yang sah.