Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1983 · Keppres No. 25 Tahun 1983 · Keppres Nomor 25 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1983Tanggal Penetapan:23 Mei 1983
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 2. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1978

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Negara serta susunan organisasi staf Menteri Negara. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok di bidang yang tidak tertampung dalam suatu Departemen. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi dari beberapa Menteri Negara, termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan, MENRISTEK, MENKEH, MENPERA, MENPORA, MENPAN, dan MENUPW. Setiap Menteri Negara memiliki kewajiban untuk mempersiapkan perumusan kebijakan, merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaporkan kegiatan di bidang tanggung jawabnya kepada Presiden. Susunan organisasi staf Menteri Negara terdiri dari Sekretaris Menteri Negara, Asisten Menteri Negara, dan Staf Ahli, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.

(-)

(-)