Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1978 tentang Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1978 · Keppres No. 35 Tahun 1978 · Keppres Nomor 35 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1978Tanggal Penetapan:18 Oktober 1978
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1978
Tanggal Penetapan18 Oktober 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi serta Susunan Organisasi Stafnya.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dengan mengubah ketentuan angka 2 Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978. Perubahan ini mencakup tugas-tugas seperti mempersiapkan perumusan kebijakan pemerintah terkait pengawasan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, merencanakan kebijakan secara teratur, mengkoordinasikan kegiatan pengawasan pembangunan dari berbagai instansi pemerintah dan perusahaan milik negara, serta menangani kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Menteri juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan dan saran kepada Presiden.

(-)

(-)