Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 77/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 77/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:12 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan12 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mengelola pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui penyelesaian pengaduan masyarakat yang cepat dan tepat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Manfaat pengelolaan pengaduan, seperti memberikan pelayanan cepat dan tanggap, meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Prinsip-prinsip pengelolaan pengaduan, termasuk objektivitas, validitas, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap pelapor. Pengelola pengaduan yang terdiri dari UPP-Dumas di tingkat Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UKPP, beserta tugas masing-masing. Sarana dan syarat pengaduan, klasifikasi pengaduan (berkadar pengawasan dan tidak berkadar pengawasan), kategori penanganan masalah, dan mekanisme pengelolaan pengaduan di setiap tingkatan (Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UKPP). Kriteria pengaduan dinyatakan selesai, yang mencakup berbagai kondisi seperti force majeur, pelanggaran kode etik, penyimpangan mekanisme, intervensi, penggelapan uang, perbedaan informasi, perubahan kebijakan, dan penanganan oleh aparat hukum.

(-)

(-)