Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 7/2022 · Permentan No. 7 Tahun 2022 · Permentan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:10 Juni 2022
Pencegahan GratifikasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan10 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1039).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkup Kementerian Pertanian. - Penanganan Benturan Kepentingan: Dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap bentuk dan sumber benturan kepentingan. Bentuk benturan kepentingan meliputi penerimaan gratifikasi, penggunaan aset kementerian untuk kepentingan pribadi, perangkapan jabatan, dan lainnya. Tata cara penanganan meliputi identifikasi potensi dan kegiatan pencegahan, serta penyelesaian benturan kepentingan berdasarkan laporan. Pimpinan unit kerja wajib melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan pencegahan. - Pengendalian Gratifikasi: Dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementan. UPG bertugas menyusun rencana kerja pengendalian gratifikasi, menerima laporan penerimaan gratifikasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Terdapat pengecualian pelaporan untuk jenis gratifikasi tertentu seperti pemberian dalam keluarga, hadiah dari prestasi akademis, dan lainnya. - Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas): Dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengelolaan Dumas (UPP-Dumas) di tingkat Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP). UPP-Dumas bertugas menerima dan mencatat Dumas, melakukan verifikasi, menelaah materi Dumas, dan menyampaikan kepada pihak terkait. Dumas diklasifikasikan sebagai Dumas Tidak Berkadar Pengawasan atau Dumas Berkadar Pengawasan. Penanganan Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi dilakukan melalui Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan KPK. Pelapor Dumas dan Whistleblower berhak memperoleh perlindungan kerahasiaan identitas dan bebas dari tekanan.

1. Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, pengelolaan WBS, dan pengelolaan Dumas yang sedang dalam proses, diproses sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1039); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/OT.210/9/2013 tentang Pengembangan Fasilitas Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat (Whistleblower's System) di Lingkungan Kementerian Pertanian; c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 123.1/Permentan/HK.150/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pertanian. 2. Petunjuk teknis dan/atau panduan mengenai: a. penanganan Benturan Kepentingan; b. pengendalian Gratifikasi; c. pengelolaan WBS; dan d. pengelolaan Dumas, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pengelola Dumas yang melanggar larangan menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, menerima imbalan terkait pengelolaan Dumas, menyampaikan informasi kepada pihak yang tidak berwenang, atau menangani kasus yang menimbulkan benturan kepentingan, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelapor Dumas atau Whistleblower yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat, dihentikan penanganan laporannya dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Auditor yang tidak melakukan audit sesuai standar dan kode etik, atau tidak merahasiakan identitas Pelapor Dumas dan Whistleblower, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Administrator yang tidak menjaga kerahasiaan identitas pelapor, materi pengaduan, atau dokumen rahasia dalam penanganan Dumas melalui WBS, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Auditi atau Terlapor Dumas yang tidak bersikap kooperatif selama proses audit, tidak memberikan informasi yang dibutuhkan, tidak menindaklanjuti hasil audit, atau tidak memantau tindak lanjut hasil audit, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.