Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkup Kementerian Pertanian.
- Penanganan Benturan Kepentingan: Dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap bentuk dan sumber benturan kepentingan. Bentuk benturan kepentingan meliputi penerimaan gratifikasi, penggunaan aset kementerian untuk kepentingan pribadi, perangkapan jabatan, dan lainnya. Tata cara penanganan meliputi identifikasi potensi dan kegiatan pencegahan, serta penyelesaian benturan kepentingan berdasarkan laporan. Pimpinan unit kerja wajib melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan pencegahan.
- Pengendalian Gratifikasi: Dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementan. UPG bertugas menyusun rencana kerja pengendalian gratifikasi, menerima laporan penerimaan gratifikasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Terdapat pengecualian pelaporan untuk jenis gratifikasi tertentu seperti pemberian dalam keluarga, hadiah dari prestasi akademis, dan lainnya.
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas): Dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengelolaan Dumas (UPP-Dumas) di tingkat Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP). UPP-Dumas bertugas menerima dan mencatat Dumas, melakukan verifikasi, menelaah materi Dumas, dan menyampaikan kepada pihak terkait. Dumas diklasifikasikan sebagai Dumas Tidak Berkadar Pengawasan atau Dumas Berkadar Pengawasan. Penanganan Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi dilakukan melalui Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan KPK. Pelapor Dumas dan Whistleblower berhak memperoleh perlindungan kerahasiaan identitas dan bebas dari tekanan.