di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.07/2010 · PMK No. 13/PMK.07/2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE).
Dokumen asli (PMK) tidak memuat ketentuan pencabutan—peraturan hanya memuat ketentuan mulai berlaku pada saat diundangkan (25 Januari 2010).
Berdasarkan instruksi pengguna, peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini. Namun, tanggal dan dasar pencabutan resmi (mis. Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan pengganti yang mencabut) tidak tercantum dalam teks yang disediakan.
Jika diperlukan kepastian administratif dan tanggal formal pencabutan, perlu dicek dalam Berita Negara, situs resmi Kementerian Keuangan, atau ketetapan pencabutan/penggantian yang relevan.
Tidak ada nama peraturan pengganti yang tercantum dalam dokumen ini.
Secara substantif, aturan alokasi DBH biasanya diperbarui atau digantikan oleh: (a) Peraturan Menteri Keuangan terbaru tentang alokasi DBH/transfer ke daerah; (b) ketentuan APBN (Undang‑Undang APBN) untuk tahun anggaran bersangkutan; atau (c) keputusan teknis Kementerian ESDM mengenai daerah penghasil. Akan tetapi, dokumen ini tidak menunjuk satu pengganti spesifik.
Dari dokumen yang tersedia, tidak terdapat amandemen atau perubahan formal yang tercatat. Dokumen hanya berisi ketetapan awal (diundangkan 25 Januari 2010) dan rujukan ke peraturan lain yang relevan (PMK No.134/2005; PMK No.82/2007; PMK No.21/2009; Keputusan MenESDM No.2466 K/30/MEM/2009).
Jika ada perubahan atau pencabutan, riwayat resmi perubahan harus dicari pada sumber resmi (Berita Negara, portal Kemenkeu) karena tidak dapat disimpulkan dari teks ini.
Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas yang akan diterima Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan rencana penerimaan APBN Tahun 2010 (Undang‑Undang No.47/2009 tentang APBN 2010).
Latar belakang teknis mencakup penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan penerimaan migas sesuai Keputusan MenESDM No.2466 K/30/MEM/2009, serta perlunya mekanisme penyaluran dan rekonsiliasi antara pusat dan daerah.
Hak Provinsi: menerima alokasi tambahan DBH SDA Migas sesuai angka dan jadwal yang ditetapkan (total Rp612.542.382.000 untuk 2010) dan mendapatkan penyaluran triwulanan.
Kewajiban Pemerintah Pusat / Kemenkeu: melakukan penyaluran sesuai jadwal (20% triwulan I & II, rekonsiliasi dengan realisasi triwulan III & IV) dan melakukan penyesuaian bila asumsi ekonomi makro berubah.
Kewajiban administratif: melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan dalam peraturan pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran yang dirujuk (PMK terkait).
Alasan potensial (berdasarkan sifat peraturan):
Peraturan bersifat spesifik tahun anggaran 2010, sehingga secara material tidak lagi relevan setelah periode tersebut berakhir.
Dapat digantikan atau diperbarui oleh peraturan PMK selanjutnya yang mengatur alokasi DBH untuk tahun‑tahun berikutnya atau yang mengharmonisasi mekanisme DBH secara umum.
Pencabutan formal mungkin terjadi jika ada perubahan kebijakan fiskal, perubahan metodologi perhitungan DBH, atau penyederhanaan peraturan pelaksanaan anggaran.
Catatan: teks asli tidak menyatakan alasan pencabutan; pernyataan bahwa peraturan ini "tidak berlaku" berasal dari konteks eksternal yang diberikan pengguna.
Jika peraturan ini dicabut atau berhenti berlaku karena berakhirnya masa tahun anggaran, dampak substantif terhadap pembayaran untuk 2010 seharusnya minimal karena pembayaran dan rekonsiliasi untuk tahun tersebut umumnya telah dilaksanakan atau dapat diselesaikan melalui mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Jika digantikan oleh peraturan lain, maka alokasi dan mekanisme untuk tahun‑tahun berikutnya diatur oleh peraturan pengganti yang mungkin mengubah proporsi, mekanisme rekonsiliasi, atau tata cara penyaluran.
Dampak administratif dapat berupa perluasan ketentuan audit, rekonsiliasi akhir, atau penyesuaian anggaran daerah jika terdapat perbedaan realisasi versus perkiraan.
Teks PMK tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit tentang pencabutan karena peraturan bersifat ringkasan alokasi tahun anggaran spesifik.
Secara praktik administratif, transisi diatur oleh prinsip-prinsip perbendaharaan negara: penyelesaian realisasi anggaran tahun berjalan, rekonsiliasi akhir, dan pelaporan pertanggungjawaban sesuai PMK yang dirujuk (mis. PMK tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah).
Jika ada peraturan pengganti, transisi biasanya meliputi:
Penyelesaian pembayaran dan rekonsiliasi untuk periode yang telah berjalan (tahun 2010).
Penyesuaian pagu/pencairan sesuai ketentuan baru untuk periode berikutnya.
Pengalihan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban ke ketentuan teknis pengganti.
Hak untuk menuntut pembayaran yang belum direalisasi berdasarkan periode 2010 tetap dapat diajukan oleh Provinsi jika ada tunggakan atau sengketa pembayaran.
Kewajiban pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima tetap berlaku; audit dan tuntutan koreksi dapat dilakukan meskipun peraturan pokok sudah tidak berlaku.
Perkara administratif atau keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMK untuk 2010 umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksana yang masih mengatur mekanisme penyelesaian (mis. PMK pelaksanaan anggaran, peraturan perpajakan/keuangan terkait). Sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme internal Kemenkeu, audit BPK, atau prosedur hukum yang relevan.
Jika ada tuntutan atau klaim setelah pencabutan, penyelesaian mengacu pada ketentuan yang mengatur penyelesaian hak dan kewajiban pada saat itu dan pada peraturan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti (jika ada).
Dalam teks PMK ini tidak disebutkan sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelaksanaan alokasi DBH.
Sanksi yang relevan biasanya diatur dalam peraturan pelaksanaan yang dirujuk (mis. PMK No.134/2005; PMK No.82/2007; PMK No.21/2009) dan meliputi sanksi administratif untuk ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran, koreksi pembukuan, pemotongan/pengembalian dana yang tidak sesuai, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan (sanction administratif dan koreksi anggaran).
Selain itu, pelanggaran yang memuat unsur korupsi, penyelewengan, atau penggelapan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang‑undangan pidana (tipikor, KUHP, dsb.).
Jika peraturan dicabut, sanksi atas perbuatan yang terjadi selama berlakunya peraturan tetap dapat diberlakukan dan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi atau menurut ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.
Penegakan administrasi dan audit atas pelaksanaan anggaran 2010 tetap dapat dilanjutkan oleh instansi terkait (Kementerian Keuangan, BPK, aparat penegak hukum) meskipun PMK pokok sudah tidak berlaku.
Kasus atau proses sanksi administratif/keuangan yang belum selesai pada saat pencabutan diusut dan diselesaikan berdasarkan aturan penyelesaian yang relevan (PMK pelaksanaan anggaran, peraturan internal Kemenkeu, atau ketentuan peralihan peraturan pengganti).
Bukti pelanggaran yang muncul dari pelaksanaan 2010 tetap dapat menjadi dasar koreksi/penuntutan meskipun peraturan pokok telah dinyatakan tidak berlaku.
Catatan akhir: Analisis ini bersifat historis dan konseptual, menekankan bahwa teks PMK yang disediakan hanya memuat ketentuan alokasi untuk tahun anggaran 2010 dan tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau peraturan pengganti. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan status sanksi konkret) perlu dirujuk pada sumber resmi (Berita Negara, portal Kementerian Keuangan, atau dokumen pencabutan/penggantian yang relevan).