Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 Tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Saya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 182/PMK.07/2010 · PMK No. 182/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2010Tanggal Penetapan:7 Januari 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 Tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Saya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Januari 2010
Tanggal Penetapan07 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 13/PMK.07/2010 mengenai perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010. Karena sifatnya yang mengatur anggaran tahun 2010, peraturan ini bersifat temporal dan tidak lagi berlaku pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada tanggal pencabutan eksplisit dalam dokumen yang diberikan. Namun secara fungsional peraturan ini berhenti berlaku setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2010 atau setelah digantikan oleh peraturan pengganti yang mengatur alokasi DBH untuk tahun anggaran selanjutnya.

  • Dalam praktik regulasi anggaran, peraturan yang menetapkan jumlah alokasi spesifik untuk satu tahun anggaran biasanya menjadi tidak relevan (berakhir efektivitasnya) setelah tahun anggaran tersebut berakhir, kecuali dinyatakan sebaliknya atau dicabut secara formal oleh peraturan berikutnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Aplikasi pengganti biasanya berupa: peraturan menteri keuangan baru yang menetapkan alokasi DBH untuk tahun anggaran berikutnya, atau ketentuan dalam Undang‑Undang APBN tahun bersangkutan yang lebih mutakhir. Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan PMK pengganti secara spesifik.

  • Untuk kepastian mengenai pengganti formal, perlu dilakukan pengecekan pada daftar PMK berikutnya (tahun 2011 dan seterusnya), Lembaran Negara, atau basis data peraturan online Kementerian Keuangan/BNN.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dokumen ini sendiri adalah perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010. Oleh karena itu riwayat yang tercantum menunjukkan bahwa peraturan asli (PMK No.13/PMK.07/2010) telah diubah melalui peraturan ini pada tanggal 7 Oktober 2010.

  • Referensi lain dalam konsiderans menunjukkan keterkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 2466 K/30/MEM/2009 dan perubahannya (No. 2322 K/30/MEM/2010), yang berfungsi sebagai dasar penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagi hasil untuk tahun 2010.

  • Catatan: tidak terdapat informasi dalam dokumen ini tentang perubahan-perubahan selanjutnya atau pencabutan formal; riwayat perubahan lebih lanjut harus ditelusuri pada arsip peraturan resmi.

Isi Kebijakan (historis)

Penekanan: uraian ini menjelaskan tujuan, kewajiban, dan dampak ketika peraturan ini masih berlaku (TA 2010).

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan perkiraan alokasi tambahan DBH SDA migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Tahun Anggaran 2010, sebagai bagian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

  • Latar belakangnya terkait dengan kebutuhan untuk mengalokasikan bagian dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam (minyak dan gas) kepada daerah penghasil, sesuai mekanisme bagi hasil dan keputusan Menteri ESDM mengenai penetapan daerah penghasil.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kementerian Keuangan berkewajiban menganggarkan dan mengalokasikan dana DBH SDA migas sesuai angka dan persentase yang ditetapkan (55% untuk minyak bumi sebagai perhitungan atas penerimaan tertentu, dan 40% untuk gas bumi sebagaimana dirinci dalam peraturan).

  • Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menerima alokasi tersebut sebagai bagian dari penerimaan daerah penghasil untuk TA 2010.

  • Terdapat kewajiban penyesuaian perkiraan alokasi apabila asumsi makro ekonomi (harga minyak dan nilai tukar) berubah, sehingga mekanisme koreksi dijadikan ketentuan dalam peraturan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini bersifat tahunan/temporal karena mengatur alokasi untuk Tahun Anggaran 2010. Oleh sifatnya, setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut peraturan tidak lagi relevan dan menjadi tidak berlaku.

  • Selain itu, kemungkinan besar peraturan tersebut digantikan oleh peraturan menteri keuangan atau ketentuan APBN yang menetapkan alokasi DBH untuk tahun-tahun berikutnya. Namun dokumen yang diberikan tidak memuat pencabutan formal; status "tidak berlaku" dapat merupakan akibat natural expiration atau penggantian oleh peraturan baru.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Dampak administratif: tidak ada lagi dasar hukum untuk menggunakan angka alokasi tersebut pada tahun-tahun berikutnya; alokasi DBH untuk tahun berikutnya ditetapkan oleh peraturan/UU baru.

  • Dampak keuangan: dana yang bersangkutan untuk TA 2010 seharusnya sudah direalisasikan atau dipertanggungjawabkan; pencabutan tidak membatalkan pembayaran yang sah untuk periode yang telah lewat, tetapi menghapus relevansi peraturan tersebut untuk periode selanjutnya.

  • Dampak hukum: klaim atau sengketa terkait pelaksanaan peraturan pada TA 2010 tetap dapat diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku saat itu dan aturan umum penyelesaian sengketa administrasi/keuangan negara.

Ketentuan Peralihan (historis)

Penegasan: dokumen yang dianalisis tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit selain menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan. Oleh karena itu analisis berikut bersifat menafsirkan praktik administratif dan hukum terkait peralihan dari peraturan tahunan seperti ini.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Karena peraturan ini mengatur alokasi untuk satu tahun anggaran, mekanisme peralihan umumnya adalah: realisasi dan pertanggungjawaban untuk tahun yang diatur diselesaikan menurut ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku; tidak ada kewajiban lanjutan untuk tahun berikutnya berdasarkan peraturan ini.

  • Apabila ada penyesuaian atau pembatalan setelah realisasi, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme koreksi anggaran, pemeriksaan BPK, atau proses administrasi lainnya sesuai peraturan keuangan negara.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi biasanya dilaksanakan dengan menerbitkan PMK atau ketentuan APBN tahun berikutnya yang menetapkan alokasi baru. Unit teknis Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian alokasi dan pencatatan anggaran sesuai ketentuan baru.

  • Komunikasi ke daerah penerima (dalam hal ini Provinsi Aceh) dan mekanisme transfer anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan perpindahan anggaran yang disusun pada regulasi pengganti.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak penerima terkait alokasi untuk TA 2010 (mis. hak atas dana yang sudah terealisasi) tetap ada dan harus diselesaikan/pertanggungjawabkan walaupun peraturan telah tidak berlaku setelah periode tersebut.

  • Kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana (laporan keuangan, audit) tetap berlanjut sesuai jangka waktu pemeriksaan dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara atau sengketa yang terkait pelaksanaan peraturan untuk TA 2010 tetap harus diselesaikan menurut ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa administratif/keuangan (mis. pengujian administrasi, pemeriksaan BPK, proses perdata/administrasi jika diperlukan).

  • Penghentian berlakunya peraturan tidak menghilangkan hak untuk menuntut penyelesaian atas kejadian yang terjadi saat peraturan masih efektif.

Sanksi (historis)

Perhatian: Peraturan yang dianalisis tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif spesifik dalam teks yang diberikan. Oleh karena itu uraian berikut mengandalkan prinsip umum pengelolaan keuangan negara dan praktik hukum yang berlaku.

Sanksi yang dahulu berlaku
  • Sebab teks PMK ini fokus pada penetapan perkiraan alokasi, tidak tercantum sanksi khusus dalam pasal-pasal yang dikutip. Sanksi terkait pelaksanaan ketentuan alokasi DBH umumnya diatur dalam peraturan perundang‑undangan keuangan negara yang lebih umum (mis. peraturan tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara), serta ketentuan administratif bagi pejabat yang lalai.

  • Dalam praktik, pelanggaran terkait alokasi/transfer DBH dapat berujung pada sanksi administratif, koreksi anggaran, kewajiban pengembalian dana, serta—jika terdapat indikasi pidana seperti korupsi—penyidikan pidana sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan undang‑undang khusus tindak pidana korupsi.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Pencabutan atau berakhirnya berlakunya peraturan penetapan alokasi tahunan tidak serta merta menghapus kewajiban penegakan sanksi atas peristiwa yang terjadi selama periode berlakunya peraturan tersebut.

  • Proses administratif atau pidana yang telah berjalan sebelum peraturan tidak berlaku lagi tetap dapat dilanjutkan berdasarkan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi dan aturan prosedural yang relevan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Setiap proses penagihan, pemeriksaan, atau penuntutan yang terkait dengan pelaksanaan DBH TA 2010 harus diselesaikan menurut mekanisme hukum yang berlaku (mis. pemeriksaan BPK, proses administrasi internal Kementerian Keuangan, atau proses peradilan jika diperlukan).

  • Untuk kepastian status setiap kasus atau sanksi yang masih berlangsung, perlu pengecekan arsip perkara di instansi terkait (Kementerian Keuangan, BPK, Kejaksaan, atau pengadilan), karena dokumen PMK ini tidak memuat rincian kasus atau sanksi spesifik.

Penutup: Analisis ini menyajikan penjelasan historis dan konseptual mengenai peraturan yang sudah tidak berlaku. Untuk kepastian hukum (mis. tanggal pencabutan formal, peraturan pengganti yang spesifik, atau status perkara tertentu) disarankan melakukan pengecekan pada sumber resmi: Lembaran Negara, situs Kementerian Keuangan, dan portal peraturan perundang‑undangan nasional.