Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 4/2025 · Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2025Tanggal Penetapan:9 Januari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku15 Januari 2025
Tanggal Penetapan09 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran untuk kepentingan sendiri yang melakukan pelanggaran terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, dan Awak Kapal Perikanan Migran. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha penempatan, pencabutan SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), dan denda keterlambatan. Pengenaan sanksi ini dapat didasarkan pada rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk pimpinan unit organisasi pengawasan, Direktur Jenderal Penempatan, kementerian/lembaga, Atase Ketenagakerjaan, dan dinas ketenagakerjaan daerah.

Direktur Jenderal Pelindungan berwenang mengenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan denda keterlambatan. Menteri/Kepala berwenang mengenakan sanksi pencabutan SIP3MI dan pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Proses pengenaan sanksi administratif melibatkan pemanggilan P3MI atau perusahaan untuk klarifikasi, dan Direktur Jenderal Pelindungan dapat membentuk tim untuk membantu proses ini. P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan dikenakannya masing-masing jenis sanksi, jangka waktu pengenaan sanksi, serta prosedur yang harus diikuti oleh P3MI yang dikenakan sanksi. Selain itu, diatur pula mengenai denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyampaikan pembaharuan data tepat waktu.

1. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku dan tindak lanjut pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pengenaan sanksi administratif yang sedang dalam proses oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. P3MI yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan SIP3MI, dan/atau denda keterlambatan. 2. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran untuk kepentingan sendiri yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin tertulis penempatan.