di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 57/2017 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2017 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2017
Jenis Peraturan: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Perubahan).
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015, melainkan hanya mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh peraturan ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015, antara lain Pasal 1 (penambahan angka 3a dan 3b), Pasal 4 (penambahan ayat (5)), penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 8 (penambahan huruf d pada ayat (1) dan pengaturan jangka waktu rekomendasi/pemformatan), perubahan Pasal 9 (batas luasan IPR), dan perubahan Pasal 10 (jangka waktu pemberian IPR).
Dasar Hukum dan Kaitannya: Peraturan ini dibentuk dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang (termasuk UU Minerba No.4/2009), Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan peraturan daerah sebelumnya (Peraturan Gubernur DIY Nomor 110 Tahun 2015).
Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Pada dokumen dinyatakan diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 11 September 2017.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat ketentuan grandfathering atau pengecualian khusus bagi pemegang izin lama dalam teks perubahan ini.
Tidak mengatur sanksi