Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2017

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 57/2017 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2017 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPerubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanYogyakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Perubahan).

  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015, melainkan hanya mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh peraturan ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015, antara lain Pasal 1 (penambahan angka 3a dan 3b), Pasal 4 (penambahan ayat (5)), penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 8 (penambahan huruf d pada ayat (1) dan pengaturan jangka waktu rekomendasi/pemformatan), perubahan Pasal 9 (batas luasan IPR), dan perubahan Pasal 10 (jangka waktu pemberian IPR).

  • Dasar Hukum dan Kaitannya: Peraturan ini dibentuk dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang (termasuk UU Minerba No.4/2009), Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan peraturan daerah sebelumnya (Peraturan Gubernur DIY Nomor 110 Tahun 2015).

  • Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Pada dokumen dinyatakan diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 11 September 2017.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Bertujuan agar pertambangan rakyat dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, dan berwawasan lingkungan sehingga memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat (dinyatakan dalam konsiderans).
    • Perubahan ini dimaksudkan sebagai penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kegiatan IPR yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban memperoleh IPR: Usaha pertambangan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan IPR (Pasal 4 ayat (1)).
    • Persyaratan rekomendasi: Pemberian IPR mensyaratkan rekomendasi: kesesuaian dengan sistem informasi pertambangan terintegrasi nasional; dokumen lingkungan hidup dari SKPD terkait; teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk penambangan di sungai; dan kesesuaian pemanfaatan ruang dari Bupati atau BKPRD DIY (Pasal 8 ayat (1) huruf a–d).
    • Batas luasan: Luasan maksimal IPR diatur: 5.000 m2 untuk orang perseorangan dan 10.000 m2 untuk kelompok masyarakat atau koperasi (Pasal 9).
    • Batas jumlah IPR per pemohon: Setiap pemohon dapat diberikan paling banyak 2 IPR (Pasal 4 ayat (5)).
    • Jangka waktu IPR: IPR diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang; jangka waktu pemberian mempertimbangkan cadangan mineral dan daya dukung lingkungan (Pasal 10 ayat (1)–(2)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pengelolaan pertambangan rakyat harus terarah, terpadu, berdayaguna, dan berwawasan lingkungan (konsiderans).
    • Penerapan prinsip keterpaduan tata ruang (melibatkan Bupati/BKPRD DIY) dan perlindungan lingkungan (dokumen lingkungan hidup) sebagai syarat pemberian izin.
    • Pelindungan kepentingan masyarakat lokal dengan pembatasan luasan dan jumlah izin per pemohon.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Definisi dan tata istilah diperjelas/ditambah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi Bupati (angka 3a) dan BKPRD DIY (angka 3b) serta penegasan pemohon (angka 14) dan kegiatan pascatambang (angka 16).
    • IPR diberikan dalam WPR dan satu WPR dapat memuat satu atau beberapa IPR (Pasal 4 ayat (3)–(4)).
    • Setiap pemohon maksimum dapat memegang 2 IPR (Pasal 4 ayat (5)).
    • Pemberian IPR mensyaratkan rekomendasi dari beberapa instansi; khusus untuk rekomendasi kesesuaian dengan sistem informasi pertambangan terintegrasi nasional, SKPD harus memberikan rekomendasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 8 ayat (2)).
    • Format rekomendasi dan format IPR disusun sesuai format yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini (Pasal 8 ayat (3)–(4)).
    • Penghapusan Pasal 5 (tidak dijelaskan dalam naskah perubahan alasannya) menunjukkan adanya penyederhanaan atau pengaturan ulang ketentuan yang sebelumnya ada dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 110/2015.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Pada dokumen dinyatakan diundangkan pada 11 September 2017.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan perubahan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus mengenai penyesuaian terhadap IPR yang sudah terbit berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2015. Tidak ada ketentuan eksplisit tentang bagaimana IPR eksisting harus disesuaikan dengan ketentuan baru (mis. batas jumlah IPR per pemohon atau perubahan luasan).
    • Karena tidak ada klausul peralihan, entitas/ pemegang IPR yang ada perlu merujuk pada ketentuan lama dan mempertimbangkan interpretasi berlandaskan asas kepastian hukum; namun secara formal peraturan baru berlaku sejak diundangkan sehingga praktik administrasi izin selanjutnya harus mengacu pada ketentuan yang diubah/diperbarui.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian
  • Grandfathering Clauses: Tidak terdapat ketentuan grandfathering atau pengecualian khusus bagi pemegang izin lama dalam teks perubahan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi