Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 110/2015 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2015Tanggal Penetapan:27 November 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku27 November 2015
Tanggal Penetapan27 November 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai catatan historis terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (selanjutnya: "PG No.110/2015").

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam naskah PG No.110/2015 yang diberikan tidak tercantum tanggal atau instrumen pencabutan. Oleh karena itu, tanggal efektif pencabutan atau penghentian berlakunya peraturan ini tidak dapat dipastikan hanya dari dokumen ini.

  • Informasi resmi mengenai kapan PG No.110/2015 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain:

    • Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (tempat pengundangan peraturan daerah/gubernur),

    • Website resmi Sekretariat Daerah/Bagian Hukum Pemerintah Daerah DIY,

    • Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah pengganti yang menyatakan secara tegas pencabutan atau perubahan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Keterangan historis: Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan peraturan pengganti. Secara umum, pembatalan atau penggantian PG semacam ini biasanya dilakukan melalui:

    • Peraturan Gubernur baru yang mengatur kembali tata laksana Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan/atau

    • Peraturan Daerah atau instrumen perundang‑undangan lain di tingkat provinsi yang menyesuaikan dengan peraturan nasional (mis. perubahan undang‑undang atau peraturan pemerintah di bidang pertambangan dan lingkungan).

  • Untuk mengetahui peraturan pengganti yang konkret, perlu ditelusuri dokumen peraturan daerah/gubernur terbitan setelah 2015 dan publikasi resmi terkait penyesuaian kebijakan pertambangan di tingkat nasional maupun provinsi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • PG No.110/2015 ditetapkan tanggal 27 November 2015 dan mengacu pada rangka aturan nasional (mis. UU Pertambangan, berbagai Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah sebelumnya).

  • Dalam bagian ‘Mengingat’ PG tersebut secara eksplisit merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu, menunjukkan adanya pendahuluan dan penyesuaian terhadap pengaturan perizinan di DIY sebelum atau bersamaan dengan penerbitan PG No.110/2015.

  • Selain itu PG No.110/2015 menyelaraskan ketentuan dengan peraturan nasional terkait pertambangan (yang tercantum pada bagian ‘Mengingat’), sehingga riwayat perubahan substantif kemungkinan terjadi bila ada perubahan pada peraturan tingkat nasional yang mewajibkan penyesuaian di tingkat provinsi.

  • Catatan: Riwayat perubahan resmi (amandemen atau pencabutan) harus dilihat pada daftar peraturan yang dipublikasikan oleh Pemerintah Daerah DIY.

Isi Kebijakan Historis (ketika PG No.110/2015 masih berlaku)

Dokumen berikut merangkum tujuan, kewajiban, hak, alasan pencabutan (umum) dan dampak pencabutan secara historis.

Tujuan dan Latar Belakang
  • PG No.110/2015 disusun sebagai pedoman pelaksanaan IPR untuk mewujudkan ketertiban kegiatan pertambangan rakyat di DIY, menempatkan kewenangan penerbitan izin di tingkat provinsi (sesuai ketentuan UU tentang Pemerintahan Daerah), serta menjamin keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

  • Tujuan spesifik yang tercantum meliputi pengaturan pemberian IPR, pengendalian kegiatan pertambangan rakyat, menjamin pelaksanaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memberikan kepastian hukum.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak pemegang IPR: Mendapat pembinaan dan pengawasan dari SKPD dalam bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen.

  • Kewajiban pemegang IPR (ringkasan):
    • Mulai kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah izin diterbitkan;
    • Mematuhi ketentuan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan standar teknis;
    • Mengelola lingkungan hidup dan melakukan reklamasi;
    • Melaporkan produksi setiap bulan dan memenuhi kewajiban finansial (iuran tetap, iuran produksi/royalti untuk mineral logam, pajak untuk mineral bukan logam dan batuan);
    • Melaksanakan pematokan batas wilayah IPR dalam jangka waktu tertentu.
  • Kewenangan administrasi pemerintah daerah: Menetapkan WPR, menerima dan memeriksa permohonan IPR melalui SKPD Perizinan, meminta rekomendasi teknis/lingkungan, serta mengambil tindakan administratif (mis. menolak perpanjangan, mencabut IPR) sesuai ketentuan.

  • Mengapa Peraturan ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum)
    • Walaupun dokumen tidak menyebutkan alasan pencabutan, alasan umum pencabutan/perubahan instrumen peraturan daerah/gubernur meliputi:

      • Perlu penyesuaian terhadap perubahan peraturan nasional di bidang pertambangan atau lingkungan hidup;
      • Adanya kebijakan baru tingkat provinsi yang menginginkan penyusunan aturan yang lebih komprehensif atau berbeda pendekatan (mis. penguatan pengawasan, perubahan tata ruang, harmonisasi perizinan berbasis elektronik);
      • Kelemahan substantif atau teknis pada peraturan lama yang menimbulkan masalah pelaksanaan sehingga perlu dicabut dan diganti;
      • Perubahan struktur pemerintahan atau pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan yang mempengaruhi kompetensi pemberian izin.
    Dampak Pencabutan
    • Dampak bagi pemegang IPR: Potensi ketidakpastian hukum sementara sampai aturan pengganti berlaku; kewajiban administratif atau teknis baru yang harus dipenuhi menurut peraturan pengganti; kemungkinan peninjauan kembali masa berlaku dan persyaratan perpanjangan.

    • Dampak bagi pemerintah daerah: Kebutuhan melakukan penataan ulang basis data perizinan, menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan baru, serta mengelola proses transisi administratif dan pengawasan.

    • Dampak lingkungan dan sosial: Jika peralihan tidak dikelola baik, berisiko timbulnya praktik penambangan ilegal, pengabaian reklamasi, atau konflik lokal; sebaliknya peraturan pengganti yang lebih kuat dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan praktik umum)

Karena dokumen PG No.110/2015 tidak memuat ketentuan pencabutan atau peralihan di dalamnya, ringkasan berikut bersifat analitis tentang apa yang lazim terjadi saat peraturan semacam ini dicabut atau diganti.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Dalam praktik umum, peraturan pengganti biasanya memuat pasal transisi yang menjelaskan nasib IPR yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan lama, antara lain:

    • Permintaan agar pemegang izin yang ada menyesuaikan dokumen atau persyaratan teknis dalam jangka waktu tertentu;
    • Pernyataan bahwa IPR yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali ditentukan lain;
    • Atau ketentuan bahwa IPR yang ada dinyatakan batal dan pemegang wajib mengajukan permohonan ulang sesuai ketentuan baru.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi efektif biasanya dilaksanakan melalui langkah-langkah administratif seperti:

    • Pengumuman resmi oleh Pemerintah Daerah mengenai masa transisi dan tata cara penyesuaian;
    • Penerbitan petunjuk teknis (juknis) dan sosialisasi kepada pemegang IPR dan pemangku kepentingan;
    • Penyusunan daftar pemegang IPR yang wajib menyesuaikan dokumen; verifikasi lapangan dan/atau audit lingkungan bila perlu.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Biasanya hak-hak dasar pemegang IPR (mis. hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin selama masa berlaku yang diakui) dapat dilindungi selama periode transisi, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya secara tegas.

  • Kewajiban seperti pelaporan produksi, pembayaran iuran/royalti, pelaksanaan reklamasi, dan pemenuhan ketentuan keselamatan/lingkungan umumnya tetap berlaku hingga ada ketentuan yang secara eksplisit mengubahnya.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang telah dimulai sebelum pencabutan biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi. Jika peraturan pengganti tidak mengatur, maka ketentuan umum tentang penyelesaian sengketa administrasi dan ketentuan peraturan peralihan di tingkat yang lebih tinggi (peraturan nasional) menjadi rujukan.

  • Untuk perkara pidana atau sanksi yang timbul karena pelanggaran peraturan nasional (mis. UU Minerba, peraturan lingkungan), penanganan dilanjutkan berdasarkan ketentuan pidana/substantif yang berlaku di tingkat nasional.

Rekomendasi praktis: Untuk kepastian pelaksanaan peralihan, pemegang izin dan pihak berkepentingan harus meminta salinan peraturan pengganti serta pasal transisi terkait dari Bagian Hukum atau SKPD Perizinan Pemerintah Daerah DIY.

Sanksi — Analisis Historis

Ringkasan sanksi yang dahulu berlaku dan statusnya setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku

    Sanksi administratif utama yang tercantum secara implisit dalam PG No.110/2015:

    • Pencabutan IPR (Pasal 14) apabila pemegang IPR tidak memenuhi kewajiban (mis. tidak memulai usaha dalam jangka waktu yang ditentukan, menghentikan usaha tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mematuhi kewajiban teknis/lingkungan, atau bila kegiatan membahayakan masyarakat/lingkungan);
    • Penolakan perpanjangan IPR oleh SKPD Perizinan berdasarkan rekomendasi evaluasi kinerja (Pasal 11);
    • Keberlanjutan kewajiban finansial (iuran tetap, iuran produksi/royalti, pajak) yang dapat berakibat administratif bila tidak dipenuhi (mis. penagihan, denda administratif mengikuti peraturan lain yang relevan).
  • Sanksi lain (tingkat nasional): Untuk pelanggaran yang masuk ranah tindak pidana atau pelanggaran peraturan nasional (mis. penggunaan bahan peledak, penggunaan alat berat yang dilarang, kegiatan pertambangan tanpa izin menurut UU Minerba), penindakan dapat dilakukan berdasarkan peraturan nasional — termasuk sanksi pidana dan administratif yang diatur oleh undang‑undang dan peraturan pemerintah.

  • Status Sanksi setelah Peraturan Dicabut
    • Jika PG No.110/2015 telah dicabut, sanksi administratif yang secara khusus hanya diatur dalam PG tersebut kehilangan dasar hukum pelaksanaannya kecuali diatur pengganti dalam peraturan baru atau dasar hukum lain yang masih berlaku.

    • Namun, sanksi berdasarkan peraturan tingkat lebih tinggi (UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) tetap berlaku dan dapat diterapkan terhadap pelanggaran substantif yang sama. Misalnya, tindakan penertiban dan pidana lingkungan tetap berada pada payung aturan nasional jika memenuhi unsur pelanggaran pada peraturan tersebut.

    Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
    • Untuk kasus atau proses penindakan yang sedang berjalan pada saat pencabutan, biasanya berlaku salah satu dari skema berikut, bergantung pada ketentuan peralihan:

      • Lanjutan proses berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika pelanggaran terjadi (prinsip non‑retroaktivitas terhadap peraturan yang menguntungkan);
      • Penyesuaian atau konversi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pengganti jika peraturan pengganti mengatur mekanisme transisi; atau
      • Penghentian tindakan administratif khusus yang hanya didasarkan pada peraturan yang telah dicabut, kecuali terdapat dasar hukum lain.
    • Saran praktis: Para pemegang IPR, penegak hukum, dan pihak yang terkena proses administratif harus memperoleh salinan keputusan pencabutan dan peraturan pengganti untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur kelanjutan atau penyelesaian sanksi.

    Penutup: Semua uraian di atas disusun dengan penegasan bahwa PG No.110/2015 saat ini TIDAK BERLAKU — sehingga butir‑butir yang bersifat operasional perlu diverifikasi terhadap peraturan pengganti dan dokumen resmi Pemerintah Daerah DIY. Untuk kepastian hukum praktis (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan transisi yang spesifik), rekomendasi adalah melakukan pemeriksaan resmi pada arsip Berita Daerah DIY atau mengajukan permintaan informasi kepada Bagian Hukum/ SKPD Perizinan DIY.